Marikita belajar mengenal lampu - lampu navigasi yang ada ini memuat informasi yang bermanfaat..dukung channel ini, jika ada koreksi
Uploaded byNofyan 0% found this document useful 0 votes2K views27 pagesDescriptionghghghCopyright© © All Rights ReservedAvailable FormatsDOCX, PDF, TXT or read online from ScribdShare this documentDid you find this document useful?Is this content inappropriate?Report this Document0% found this document useful 0 votes2K views27 pagesP2TLUploaded byNofyan DescriptionghghghFull description
View WFFFFFF 1234567 at Politeknik Keuangan Negaran STAN. Peraturan Pencegahan Tubrukan di Laut UMUM ATURAN 1 PEMBERLAKUAN a. berlakunya aturan-aturan khusus yang dibuat oleh pemerintah negara manapun berkenaan dengan tambahan kedudukan atau lampu-lampu isyarat, Kapal-kapal berikut harus dianggap sebagai kapal-kapal yang

Lamputiang pada setiap kapal yang panjangnya lebih dari 50 meter berwarna. answer choices . merah. kuning. hitam. putih. Tags: Question 7 . SURVEY . 60 seconds . Report question . Yang diminta pertanggung jawaban dalam aturan P2TL (INTERNATIONAL REGULATION ON PREVANTION OF COLLISION AT SEA 1972) , kecuali : (ATURAN. 2) answer choices

LampuToki 1000W Hijau / Lampu Kapal Cumi di Tokopedia ∙ Promo Pengguna Baru ∙ Cicilan 0% ∙ Kurir Instan.

P2TLJumat, 08 Februari 2013. ATURAN - ATURAN DALAM P2TL A. UMUM C. LAMPU - LAMPU DAN SOSOK BENDA 20. Penerapan 26. Kapal Nelayan . 27. Kapal Yang Tidak Dapat di Olah Gerak atau yang Terbatas Kemampuan Olah Geraknya 28. Kapal Yang Terkekang Oleh Saratnya
P2TLada Kumpulan dari aturan-aturan yang telah di tetapkan badan pelayaran dunia yaitu IMO yang mengatur tentang Alur pelayaran kapal dan untuk melakukan pencegahan tubrukan kapal di laut. akibat tidak mengetahui P2TL: JARAK TAMPAK LAMPU-LAMPU. ATURAN 23 : KAPAL TENAGA YANG SEDANG BERLAYAR. ATURAN 24 : MENUNDA DAN MENDORONG
Jaraktampak lampu. Lampu-lampu yang ditentukan didalam aturan ini harus mempunyai kuat cahaya sebagaimana yang disebutkan secara terperinci didalam seksi 8 lampiran 1 peraturan ini untuk dapat kelihatan dari jarak-jarak minimum berikut : (A) Di kapal-kapal yang panjangnya 50 meter atau lebih : - Lampu tiang, 6 mil; - Lampu lambung, 3 mil; qP5x.
  • t0p4exhz03.pages.dev/328
  • t0p4exhz03.pages.dev/258
  • t0p4exhz03.pages.dev/259
  • t0p4exhz03.pages.dev/313
  • t0p4exhz03.pages.dev/102
  • t0p4exhz03.pages.dev/163
  • t0p4exhz03.pages.dev/227
  • t0p4exhz03.pages.dev/2
  • t0p4exhz03.pages.dev/257
  • p2tl lampu lampu kapal